Penyuluh Perikanan Kab Musi Rawas
Penyuluhan Perikanan merupakan proses pembelajaran dalam rangka
peningkatan kapasitas kemampuan sasaran penyuluhan perikanan yakni para
pelaku utama dan/atau pelaku usaha sektor kelautan dan perikanan untuk
mengorganisasikan dirinya dalam mengembangkan bisnis perikanan untuk
meningkatkan pendapatan dan kesejahteraannya dengan tetap memperhatikan
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
Untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan, maka proses penyuluhan tidak hanya dapat dilakukan langsung kepada pelaku utama/pelaku usaha selaku sasaran utama penyuluhan perikanan. Tapi juga dapat dilakukan melalui sasaran antara penyuluhan sebagaimana tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yakni kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Kelompok dapat diartikan sebagai kumpulan individu yang saling berinteraksi dan mempunyai tujuan bersama. Sedangkan yang dimaksud dengan kelompok perikanan atau dapat juga disebut dengan kelembagaan pelaku utama perikanan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP. 14/MEN/2012 adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan yang ditujukan kepada sasaran antara dalam hal ini kelompok, sangat dipengaruhi oleh proses penumbuhan dan pengembangan dari kelompok itu sendiri. Umumnya, penumbuhan kelompok pelaku utama perikanan lebih didasarkan pada hal-hal yang bersifat fisik atau lebih berorientasi pada homogenitas atau kesamaan-kesamaan secara fisik yang dimiliki oleh setiap anggota seperti usia, jenis kelamin, suku, warna, agama, usaha, dan sifat-sifat fisik lainnya. Sebagai contoh dalam penumbuhan kelembagaan pelaku utama perikanan khususnya para pembudidaya ikan biasanya didasarkan atas prinsip-prinsip berikut:
1. Prinsip Hamparan atau Kawasan
2. Prinsip Kesamaan Jenis Usaha, dan
3. Prinsip Kesamaan Kepentingan dan Kebutuhan
Pada dasarnya, prinsip-prinsip tersebut secara umum masih dapat digunakan sebagai dasar penumbuhan sebuah kelompok. Namun yang paling penting dalam proses penumbuhan sebuah kelompok harus didasarkan pada ikatan-ikatan alami yang bersifat emosional/mental (Afinitas) seperti adanya tujuan yang sama, saling pengertian, rasa memiliki, saling percaya, saling perhatian, cinta dan kasih sayang, saling mendukung, dan ikatan-ikatan alami lainnya. Ikatan-ikatan ini diyakini akan akan menjadi pengikat yang kuat bagi kelompok-kelompok perikanan yang akan berkembangan menuju sebuah kelompok yang mandiri.
Sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor. KEP.14/MEN/2012 bahwa yang menjadi unsur pengikat yang kuat bagi kelembagaan pelaku utama perikanan yang mandiri diantaranya:
Untuk efektifitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan, maka proses penyuluhan tidak hanya dapat dilakukan langsung kepada pelaku utama/pelaku usaha selaku sasaran utama penyuluhan perikanan. Tapi juga dapat dilakukan melalui sasaran antara penyuluhan sebagaimana tercantum dalam UU No. 16 Tahun 2006 tentang sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yakni kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Kelompok dapat diartikan sebagai kumpulan individu yang saling berinteraksi dan mempunyai tujuan bersama. Sedangkan yang dimaksud dengan kelompok perikanan atau dapat juga disebut dengan kelembagaan pelaku utama perikanan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. KEP. 14/MEN/2012 adalah kumpulan para pelaku utama yang terdiri dari nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan yang terikat secara informal atas dasar keserasian dan kebutuhan bersama serta di dalam lingkungan pengaruh dan pimpinan seorang ketua kelompok pelaku utama kelautan dan perikanan.
Keberhasilan pelaksanaan kegiatan penyuluhan perikanan yang ditujukan kepada sasaran antara dalam hal ini kelompok, sangat dipengaruhi oleh proses penumbuhan dan pengembangan dari kelompok itu sendiri. Umumnya, penumbuhan kelompok pelaku utama perikanan lebih didasarkan pada hal-hal yang bersifat fisik atau lebih berorientasi pada homogenitas atau kesamaan-kesamaan secara fisik yang dimiliki oleh setiap anggota seperti usia, jenis kelamin, suku, warna, agama, usaha, dan sifat-sifat fisik lainnya. Sebagai contoh dalam penumbuhan kelembagaan pelaku utama perikanan khususnya para pembudidaya ikan biasanya didasarkan atas prinsip-prinsip berikut:
1. Prinsip Hamparan atau Kawasan
2. Prinsip Kesamaan Jenis Usaha, dan
3. Prinsip Kesamaan Kepentingan dan Kebutuhan
Pada dasarnya, prinsip-prinsip tersebut secara umum masih dapat digunakan sebagai dasar penumbuhan sebuah kelompok. Namun yang paling penting dalam proses penumbuhan sebuah kelompok harus didasarkan pada ikatan-ikatan alami yang bersifat emosional/mental (Afinitas) seperti adanya tujuan yang sama, saling pengertian, rasa memiliki, saling percaya, saling perhatian, cinta dan kasih sayang, saling mendukung, dan ikatan-ikatan alami lainnya. Ikatan-ikatan ini diyakini akan akan menjadi pengikat yang kuat bagi kelompok-kelompok perikanan yang akan berkembangan menuju sebuah kelompok yang mandiri.
Sebagaimana yang tercantum dalam keputusan Menteri Kelautan dan perikanan Nomor. KEP.14/MEN/2012 bahwa yang menjadi unsur pengikat yang kuat bagi kelembagaan pelaku utama perikanan yang mandiri diantaranya:
- Adanya kepentingan yang sama;
- Adanya motivasi untuk berkembang diantara mereka;
- Adanya saling mengenal dengan baik antara sesama anggotanya, akrab, dan saling percaya;
- Adanya sentra/kluster/areal/zona yang menjadi tanggung jawab bersama diantara anggotanya;
- Adanya struktur organisasi dan pembagian tugas yang jelas;
- Adanya pengelolaan administrasi, sarana dan prasarana serta keuangan secara bersama;
- Adanya kader yang berdedikasi untuk menggerakkan para pelaku utama dan kepemimpinannya
- diterima oleh sesama pelaku utama lainnya;
- Adanya kegiatan yang dapat memberi manfaatn bagi sebagian besar anggotanya;
- Adanya dorongan dari tokoh masyarakat setempat untuk mendukung program yang telah ditentukan;
- Adanya jejaring kerja/usaha serta akses terhadap kelembagaan keuangan dan pasar; serta
- Memiliki akses terhadap teknologi dan informasi.
Pembentukan kelompok diawali dengan adanya perasaan atau persepsi yang sama dalam memenuhi kebutuhan. Setelah itu akan timbul motivasi untuk memenuhinya, sehingga ditentukanlah tujuan yang sama dan akhirnya interaksi yang terjadi akan membentuk sebuah kelompok.
Pembentukan kelompok dilakukan dengan menentukan kedudukan masing-masing anggota (siapa yang menjadi ketua atau anggota). Interaksi yang terjadi suatu saat akan memunculkan perbedaan antara individu satu dengan lainnya sehingga timbul perpecahan (konflik). Perpecahan yang terjadi bisanya bersifat sementara karena kesadaran arti pentingnya kelompok tersebut, sehingga anggota kelompok berusaha menyesuaikan diri demi kepentingan bersama. Akhirnya setelah terjadi penyesuaian, perubahan dalam kelompok mudah terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar