Selasa, 16 Juli 2019

Prosedur Pembuatan IUMK

Oleh "Ahmad Rukbi, SP. MM. M.Si"
Penyuluh Perikanan Kab Musi Rawas


Setiap usaha baik yang berkaitan dengan perdagangan maupun industri yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum diperlukan suatu izin yang sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan. Sebuah UKM diharapkan telah memiliki perizinan bagi kelangsungan usahanya, salah satunya adalah perizinan IUMK. 
 
Perizinan IUMK sendiri adalah sebagai tanda legalitas bagi pelaku usaha berupa izin usaha mikro dan kecil, dan untuk mengurus perizinan IUMK sendiri sangatlah mudah dan gratis tentunya. Pelaku usaha cukup mengurusnya ke kecamatan setempat dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan yaitu dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
  1. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
  2. Kartu tanda penduduk
  3. Kartu Keluarga
  4. Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
  5. Mengisi formulir yang memuat tentang
  • Nama;
  • Nomor KTP;
  • Nomor telepon;
  • Alamat;
  • Kegiatan usaha;
  • Sarana usaha yang digunakan;
  • Jumlah modal usaha.
Selanjutnya Camat/ Lurah/ Kepala Desa yang telah diberikan pendelegasian wewenang oleh Bupati/ Walikota melakukan pemeriksaan berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah memenuhi persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK bagi UKM. Namun jika berkas belum lengkap,  maka Camat/ Lurah/ Kepala Desa berhak mengembalikan berkas agar kemudian dapat dilengkapi. Pengembalian berkas tersebut disampaikan kepada pelaku UKM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.

Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima, lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan ataupun pungutan lainnya. Dan apabila dikemudian hari pelaku usaha melakukan pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka camat berhak dan dapat melakukan pencabutan IUMK. (R/RY)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar