Penyuluh Perikanan Kab Musi Rawas
Setiap usaha baik yang berkaitan dengan perdagangan maupun industri
yang dilakukan oleh perorangan atau badan hukum diperlukan suatu izin
yang sesuai dengan jenis usaha yang dilakukan. Sebuah UKM diharapkan
telah memiliki perizinan bagi kelangsungan usahanya, salah satunya
adalah perizinan IUMK.
Perizinan IUMK sendiri adalah sebagai tanda legalitas bagi pelaku
usaha berupa izin usaha mikro dan kecil, dan untuk mengurus perizinan
IUMK sendiri sangatlah mudah dan gratis tentunya. Pelaku usaha cukup
mengurusnya ke kecamatan setempat dengan melengkapi persyaratan yang
ditentukan yaitu dengan melampirkan berkas sebagai berikut :
- Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Kartu tanda penduduk
- Kartu Keluarga
- Pas photo terbaru berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar
- Mengisi formulir yang memuat tentang
- Nama;
- Nomor KTP;
- Nomor telepon;
- Alamat;
- Kegiatan usaha;
- Sarana usaha yang digunakan;
- Jumlah modal usaha.
Selanjutnya Camat/ Lurah/ Kepala Desa yang telah diberikan
pendelegasian wewenang oleh Bupati/ Walikota melakukan pemeriksaan
berkas pendaftaran IUMK. Jika berkas pendaftaran IUMK telah memenuhi
persyaratan maka menjadi dasar pemberian IUMK bagi UKM. Namun jika
berkas belum lengkap, maka Camat/ Lurah/ Kepala Desa berhak
mengembalikan berkas agar kemudian dapat dilengkapi. Pengembalian berkas
tersebut disampaikan kepada pelaku UKM paling lambat 1 (satu) hari
kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran.
Berkas IUMK yang telah disetujui maka diberikan IUMK dalam bentuk
naskah satu lembar. Naskah satu lembar tersebut menjadi tanda legalitas
seseorang atau pelaku usaha/ kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha
mikro dan kecil. Pemberian IUMK diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari
kerja sejak tanggal penerimaan surat permohonan pendaftaran diterima,
lengkap dan benar serta tidak dikenakan biaya, retribusi, dan ataupun
pungutan lainnya. Dan apabila dikemudian hari pelaku usaha melakukan
pelanggaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka camat berhak dan dapat melakukan pencabutan IUMK. (R/RY)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar