Rabu, 07 Agustus 2019

Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Oleh "Ahmad Rukbi, SP. MM. M.Si.
Penyuluh Perikanan Kab Musi Rawas

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada UMKMK yang feasible tapi belum bankable. KUR bertujuan untuk meningkatkan dan memperluas pelayanan Bank kepada UMKM produktif, meningkatkan kapasitas daya saing UMKM, mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja, serta menanggulangi kemiskinan
Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Mandiri terdiri dari 3 jenis yaitu :
  1. KUR Mikro, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dan jangka waktu maksimal 2 tahun.
  2. KUR Ritel, dengan limit kredit di atas Rp 25 juta sampai dengan maksimal Rp 200 juta per debitur, dan jangka waktu maksimal 3 tahun untuk kredit modal kerja dan 5 tahun untuk kredit investasi.
  3. KUR Penempatan TKI, dengan limit kredit maksimal sampai dengan Rp 25 juta per debitur dengan jangka waktu disesuaikan dengan masa kontrak kerja atau maksimal 12 bulan.
  4. KUR Khusus, dengan limit di atas Rp 25 juta sampai dengan Rp 500 juta diberikan kepada kelompok yang dikelola secara bersama dalam bentuk cluster dengan menggunakan Mitra Usaha untuk komoditas perkebunan rakyat dan peternakan rakyat serta perikanan rakyat. 

Fitur dan Manfaat :

  • Proses mudah dan cepat
  • Persyaratan kredit yang ringan
  • Agunan adalah berupa objek yang dibiayai.
  • Suku bunga 7% efektif per tahun
  • Agunan tambahan untuk KUR Mikro dan KUR Penempatan TKI tidak dipersyaratkan, sedangkan untuk KUR Ritel berupa tanah dan/ atau bangunan atau kendaraan bermotor, dengan bukti kepemilikan berupa SHM/ SHGB/ SHGU/ Hak Milik atas Satuan Rumah Susun atau BPKB.
    Nilai agunan minimal 70% dan maksimal < 100% dari nilai limit kredit.
  • Jangka Waktu Kredit:
    KUR Mikro :
     1. Paling lama 3 (tiga) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
     2. Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi.
    KUR Kecil :
     1. Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja; atau
     2. Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/pembiayaan investasi
    KUR TKI :
    Jangka waktu KUR penempatan tenaga kerja Indonesia paling lama sama dengan masa kontrak kerja dan tidak melebihi jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
    KUR Khusus :
     1. Paling lama 4 (empat) tahun untuk kredit/ pembiayaan modal kerja; atau
     2. Paling lama 5 (lima) tahun untuk kredit/ pembiayaan investasi.
  • Limit Kredit:
    1. KUR Mikro : maksimal Rp 25 juta
    2. KUR Kecil : > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta
    3. KUR TKI : maksimal Rp 25 juta
    4. KUR Khusus : > Rp 25 juta s.d Rp 500 juta

Syarat Pengajuan :

KUR Mikro dan KUR Ritel :

  • Calon Debitur/ Debitur tidak memiliki kredit atau
  • Calon Penerima KUR Mikro dan Kecil dapat sedang menerima kredit/pembiayaan yaitu KUR pada penyalur yang sama, kredit kepemilikan rumah, kredit/leasing kendaraan bermotor, kartu kredit, dan resi gudang dengan kolektibilitas lancar.
  • Dalam hal Calon Debitur/ Debitur masih memiliki baki debet Kredit Produktif dan/ atau Kredit Program di luar KUR tetapi yang bersangkutan telah melunasinya, maka diperlukan Surat Keterangan Lunas/ Roya dengan lampiran cetakan rekening Koran dari Bank Sebelumnya.
  • Tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/ atau Bilyet Giro Kosong.
  • Usia Calon Debitur minimal 21 tahun atau sudah menikah (dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir atau Kartu Keluarga (KK) atau Surat Nikah dari Instansi yang berwenang) dan saat kredit lunas usia maksimal 60 tahun.
  • Mempunyai usaha produktif dan layak yang telah berjalan 6 (enam) bulan.

KUR Penempatan TKI

  • Berusia minimal 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau akte kelahiran/ Surat Kenal Lahir dari instansi yang berwenang.
    Calon TKI dimungkinkan berusia minimal 18 tahun, namun harus menyerahkan Surat ijin dari suami/ istri/ orang tua/ wali untuk bekerja di luar negeri.
  • Berdasarkan IDI – Bank Indonesia, calon debitur/ debitur tidak memiliki kredit atau mempunyai kredit dengan kolektibilitas seluruhnya Lancar dan tidak masuk Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong.
  • Memiliki perjanjian kerja/ kontrak kerja minimal 2 (dua) tahun dengan pengguna bagi TKI yang ditempatkan oleh PPTKIS, Pemerintah, atau TKI yang bekerja secara perseorangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar