Rabu, 30 Januari 2019

Buku Rencana Kegiatan Kelompok

Oleh "Ahmad Rukbi, SP. MM. M.Si."
Penyuluh Perikanan Kab Musi Rawas

BUKU RENCANA KEGIATAN KELOMPOK


A.   PENTINGNYA BUKU ADMINISTRASI KELOMPOK
Buku administrasi kelompok adalah buku pencatatan segala sesuatu yang ada kaitannya dengan keadaan dan perkembangan kelompok.Kesan pertama yang terlihat pada suatu  kelompok pelaku utama  yang baik, adalah pengelolaan admnistrasi yang tertib dan benar. Sehingga kemampuan kelompok dalam melaksanakan administrasi dengan baik perlu dibina terus sampai mereka terbiasa melakukannya.
Kegunaan adminstrasi kelompok antara lain adalah:
1.    Sebagai alat kontrol
2.    Sebagai alat dokumentasi
3.    Sebagai alat/bahan pengambilan keputusan
4.    Sebagai alat monitirong/evaluasi kelompok
5.    Sebagai alat memupuk kepercayaan anggota
6.    Sebagai alat ukur keberadaan kegiatan kelompok
7.    Sebagai alat ukur pengembangan kelas kelompok
B.    BUKU RENCANA KEGIATAN KELOMPOK
Buku RencanaKegiatanKelompok adalah buku yang berisi tentang:
1.    Apa yang akan dilakukan atau apa yang hendak dilakukan?
2.    Bagaimana melaksanakannya atau apa yang harus dikerjakan?
3.    Kapan melaksanakannya?
4.    Siapa anggota kelompok yang akan melakukannya?
5.    Berapa besar usaha yang akan dilakukan?
Manfaat Buku Rencana Kegiatan Kelompok, antara lain adalah:
1.    Dipakai sebagai alat koordinasi;
2.    Dapat memberikan “kepastian” mengenai masa depan atau membatasi “ketidakpastian”;
3.    Tersedianya alat ukur terhadap prestasi  yang akan dicapai dan alat pengendalian (control) jalannya kegiatan kelompok;
4.    Peningkatan produktifitas (efektifitas dan efisiensi) karena memfokuskan pada sasaran; dan
5.    Terbentuknya kerja sama, dukungan dan peran serta anggota kelompok.
Format Buku Rencana Kegiatan Kelompok:
1.    Data Umum:
1
Nama Kelompok
: ............................................
2
Alamat
: ............................................
3
Desa
: ............................................
4
Kecamatan
: ............................................
5
Kabupaten
: ............................................
6
Tanggal Pendirian
: ............................................
7
Pengurus


- Ketua
: ............................................

- Sekretaris
: ............................................

- Bendahara
: ............................................

- Anggota
: ....... orang
8
Kelas Kelompok
: ............................................
9
Prestasi Kelompok
: ............................................
10
Jenis Usaha Kelompok
: ............................................
11
Jumlah Kas Kelompok
: ............................................
12
No. Rekening Kelompok
: ............................................
13
Bank Cabang
: ............................................
14
Nama Bank
: ............................................
15
Tanggal
: ............................................
2.    Buku Rencana Kegiatan Kelompok (RKK)
NO
NAMA KEGIATAN/
URAIAN KEGIATAN
VOLUME/
FREKUENSI
WAKTU PELAKSANAAN
TEMPAT PELAKSANAAN
KETERANGAN

3.    Buku Rencana Usaha Kelompok (RUK)
NO
NAMA ANGGOTA KELOMPOK
KEBUTUHAN USAHA
JUMLAH
JADWAL
PERMANFAATAN
TANDA TANGAN
JENIS BUDIDAYA/
KOMODITAS
WADAH BUDIDAYA
PERALATAN BUDIDAYA
BENIH
PAKAN
KAPUR
OBAT-OBATAN
LAINNYA
VOLUME
NILAI (RP)
VOLU ME
NILAI (RP)
VOLUME
NILAI (RP)
VOLUME
NILAI (RP)
VOLUME
NILAI (RP)
VOLUME
NILAI (RP)
VOLUME
NILAI (RP)
NILAI (RP)
1

Ketua
















1
2

Sekretaris
















2
3

Bendahara
















3
4

Anggota
















4
5

Anggota
















5
6

Anggota
















6
7

Anggota
















7
8

Anggota
















8
9

Anggota
















9
1

Anggota
















10
JUMLAH
















4.    Buku Rencana Usaha Bersama (RUB)
NO
URAIAN
SATUAN
VOLUME
NILAI (RP)
1
Komoditas:  Nila di Karamba
2
Luas Lahan (jumlah Karamba)
Buah
3
Renovasi Wadah Budidaya
Karamba
Paket
4
Peralatan Budidaya
Paket
5
Sarana Produksi
-     Benih
-     Pakan
-     Obat-obatan/Prebiotik
-     Lainnya
Ekor
Zak
Botol
Paket
REFERENSI:
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor: KEP.14/MEN/2012 tentang Pedoman Umum Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pelaku Utama Perikanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar